Women Crisis Center (WCC)
Fatayat NU Kota Tasikmalaya
Dari Kepedulian Menuju Aksi: Pembentukan Hotline dan WCC Fatayat NU Kota Tasikmalaya bagi Perempuan Korban Kekerasan
Perempuan di Kota Tasikmalaya, sebagaimana di banyak wilayah lain di Indonesia, masih menghadapi berbagai bentuk diskriminiasi, kekerasan dan ketidakadilan yang seringkali tidak tersalurkan ke ruang penanganan yang tepat. Kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, eksploitasi ekonomi, hingga perkawinan anak masih menjadi persoalan nyata yang jarang terungkap karena korban tidak memiliki akses layanan yang aman, terpercaya, dan berbasis nilai-nilai keislaman yang mereka pahami. Di titik inilah kehadiran Fatayat NU sebagai organisasi perempuan berbasis komunitas menjadi sangat relevan, karena struktur dan jaringannya yang menjangkau hingga tingkat kelurahan dan desa memberikan modal sosial yang tidak dimiliki lembaga formal pemerintah.
Selama ini, korban kekerasan terhadap perempuan di Tasikmalaya kerap menghadapi hambatan struktural saat mencoba melapor: rasa malu, stigma sosial, ketakutan akan penolakan keluarga, minimnya pemahaman prosedur hukum, serta jarak psikologis dengan lembaga pemerintah yang terasa kaku dan prosedural. Banyak korban akhirnya memilih diam, bertahan dalam situasi berbahaya, atau mencari pertolongan informal yang tidak selalu tepat dan aman. Ketiadaan kanal pengaduan yang mudah diakses, responsif, dan berperspektif gender membuat siklus kekerasan sulit diputus, bahkan berpotensi berulang dari generasi ke generasi.
Fatayat NU, dengan basis keanggotaan perempuan muda NU yang tersebar di berbagai wilayah kota, memiliki posisi strategis untuk mengisi kekosongan ini. Kehadiran hotline dan layanan WCC yang dikelola Fatayat NU dapat menjadi pintu masuk pertama bagi korban untuk berani bersuara, karena pendekatan yang digunakan bersifat kekeluargaan, berbasis kepercayaan komunitas, dan tidak menghakimi. Legitimasi keislaman yang dibawa Fatayat NU juga memudahkan korban dan keluarganya menerima intervensi tanpa merasa bertentangan dengan nilai agama maupun budaya lokal yang masih kuat di Tasikmalaya.
Selain fungsi pengaduan, layanan WCC ini penting untuk menyediakan pendampingan psikologis awal, informasi hak-hak hukum, serta rujukan sistematis ke lembaga terkait seperti kepolisian, dinas sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), atau lembaga bantuan hukum. Tanpa mekanisme rujukan yang jelas, korban sering berpindah dari satu pintu ke pintu lain tanpa kepastian penanganan, yang justru memperburuk trauma yang mereka alami. Hotline yang dikelola Fatayat NU dapat berperan sebagai simpul koordinasi yang mempercepat proses penanganan lintas lembaga.
Dari sisi pencegahan, keberadaan layanan ini juga memperkuat fungsi edukasi publik mengenai kesetaraan gender, hak asasi perempuan, dan bahaya kekerasan berbasis gender. Fatayat NU dapat memanfaatkan jaringan pengajian, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan rutin sebagai kanal sosialisasi, sehingga kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melapor dan mendukung korban semakin meningkat. Ini menjadikan hotline WCC bukan sekadar layanan reaktif, tetapi juga instrumen perubahan sosial jangka panjang.
Secara kelembagaan, langkah ini juga sejalan dengan mandat besar Nahdlatul Ulama dalam mendorong kemaslahatan umat dan keadilan sosial, serta selaras dengan berbagai kebijakan negara yang mendorong penguatan peran masyarakat sipil dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan berbagai regulasi perlindungan perempuan dan anak lainnya. Fatayat NU Kota Tasikmalaya, melalui inisiatif hotline dan WCC ini, tidak hanya menjawab kebutuhan mendesak di lapangan, tetapi juga menegaskan perannya sebagai garda terdepan perlindungan perempuan berbasis nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan.
Oleh sebab itu, sebagai langkah konkret untuk memutus mata rantai diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan di Kota Tasikmalaya, Fatayat NU Kota Tasikmalaya membuka akses layanan pengaduan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Masyarakat dapat mengadukan berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, atau permasalahan yang dialami perempuan melalui hotline, atau melalui layanan konsultasi dan aduan daring yang tersedia di website resmi Fatayat NU Kota Tasikmalaya. Layanan ini dikelola dengan prinsip kerahasiaan, keberpihakan pada korban, dan pendampingan yang manusiawi, sehingga setiap perempuan yang membutuhkan pertolongan dapat merasa aman dan didengar tanpa rasa takut akan stigma maupun penghakiman.